Selasa, 15 Oktober 2013

Mampu Tapi Tak Membayar Zakat?


Time is money, waktu adalah uang, kita banyak menghabiskan waktu untuk mencari uang, membelanjakan dan menyimpannya, juga jika berkesempatan menjadi orang berharta, akan tiba giliran sepersekian dari harta kita akan diambil untuk diberikan pada orang lain, yang kita kenal sebagai zakat.


 Tapi kenyataannya masih banyak orang yang enggan berbagi hartanya walaupun cuma sedikit. Ini lantaran harta sangat dicintai manusia ditambah keimanan yang turun naik, ketidaktahuan akan adanya zakat atau kurangnya sosialisasi zakat. 


 Lalu bagaimanakah hukum dan tindakan yang dilakukan bagi orang yang tak ingin membayar zakat ?


Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita akan sedikit membahas hukum zakat itu sendiri.



Hukum mengeluarkan Zakat



            Mengeluarkan harta untuk dizakatkan hukumnya wajib bagi muslim yang telah balig, memiliki akal sehat, merdeka*, serta memiliki harta yang telah mencapai kadar untuk dikeluarkan zakatnya.   Kewajiban mengeluarkan zakat bersumber dari Al-qur’an, Sunnah dan kesepakatan seluruh  ulama umat muslim.



            Dalil kewajiban zakat dalam Al-quran :


Dan dirikanlah solat dan tunaikanlah zakat serta taatilah Rasul semoga kalian medapat rahmat dari Allah swt”. An-Nur :56



            Dalil kewajiban zakat dalam Sunnah :


Dari Ibnu Umar berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda :

 Islam dibangun di atas lima pilar : Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, melaksanakan solat, menunaikan zakat, pergi haji serta berpuasa di bulan ramadhan”. HR. Muslim.



            Walaupun mengeluarkn harga untuk zakat itu hanya sedikit jika dibanding dengan harta yang dimiliki, tapi tak sedikit orang yang pelit dan merasa sayang untuk mengeluarkannya. Allah mengancam orang-orang yang menimbun harta namun tak mau menginfakkannya :

“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tak menginfakkannya di jalan Allah, maka kabarkanlah pada mereka berupa siksa yang pedih”.



Status orang yang tak mau mengeluarkan zakat.

 

Ada beberapa sebab orang tidak mengeluarkan zakat, karena bermacam sebab berbeda pula akibat, berikut ini penjelasannya :



1.      Jika seseorang tidak mengeluarkan zakat  karena memang ketidaktahuannya kalau dalam islam ada kewajiban mengeluarkan zakat ditambah tak ada panitia yang mengumpulkan zakat, maka ia tak mendapat status hukum karena ketidaktahuannya. 


2.      Jika seseorang mengingkari kewajiban zakat padahal ia tahu ada kesepakatan ulama Islam mengenai kewajiban zakat, maka hukumnya kafir menurut ijma. Karena ia telah mendustakan apa yang telah Allah dan rasul wajibkan. 


3.      Jika seseorang enggan mengeluarkan zakat padahal meyakini kewajiban zakat, maka petugas zakat boleh mengambil zakatnya dengan paksa, dan orang tersebut diberi hukuman oleh hakim**. 


Namun jika ia enggan mengeluarkan zakat karena ketidaktahuan akan keharaman tak membayar zakat, maka panitia pengumpul zakat tetap mengambil bagian zakat harta orang tersebut, namun ia tak mendapat hukuman.


4.      Jika seseorang menyembunyikan hartanya, dan panitia memiliki kemampuan untuk mengambil bagian zakatnya jika memungkinkan. jika tidak, maka petugas berusaha untuk menyadarkannya, jika masih menolak maka orang tersebut terhukum untuk diperangi*** hal ini berdasarkan kesepakatan sahabat untuk memerangi orang yang tak mau mengeluarkan zakat.

Allahu A'lam, mohon dikoreksi jika ada yang keliru



Catatan :



*merdeka = budak : orang yang statusnya dimiliki oleh orang lain, zaman sekarang perbudakan sudah dihapuskan. Namun praktiknya seringkali ditemukan dalam dunia kerja, eksploitasi buruh dengan upah rendah.

**hakim = orang yang ditunjuk oleh negara untuk mengurusi dan memutuskan suatu masalah dalam persidangan, dalam kaitannya dengan zakat, dalam Al-qur’an tidak disebukan hukuman dan denda bagi orang yang tak mau membayar zakat padahal ia meyakini kewajiban zakat. Maka Hakim lah yang memutuskan untuk memberi hukuman (ta’zir) yang sesuai bagi orang tersebut.

***memerangi orang yang tak membayar zakat bukanlah wewenang perorangan, tapi wewenang hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar