Time is money, waktu adalah uang, kita banyak
menghabiskan waktu untuk mencari uang, membelanjakan dan menyimpannya, juga jika
berkesempatan menjadi orang berharta, akan tiba giliran sepersekian dari harta
kita akan diambil untuk diberikan pada orang lain, yang kita kenal sebagai
zakat.
Tapi kenyataannya
masih banyak orang yang enggan berbagi hartanya walaupun cuma sedikit. Ini
lantaran harta sangat dicintai manusia ditambah keimanan yang turun naik,
ketidaktahuan akan adanya zakat atau kurangnya sosialisasi zakat.
Lalu
bagaimanakah hukum dan tindakan yang dilakukan bagi orang yang tak ingin
membayar zakat ?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita akan sedikit membahas
hukum zakat itu sendiri.
Hukum mengeluarkan Zakat
Mengeluarkan harta untuk
dizakatkan hukumnya wajib bagi muslim yang telah balig, memiliki akal sehat,
merdeka*, serta memiliki harta yang telah mencapai kadar untuk dikeluarkan
zakatnya. Kewajiban mengeluarkan zakat
bersumber dari Al-qur’an, Sunnah dan kesepakatan seluruh ulama umat muslim.
Dalil kewajiban zakat
dalam Al-quran :
“Dan dirikanlah solat dan tunaikanlah zakat serta taatilah Rasul semoga
kalian medapat rahmat dari Allah swt”. An-Nur :56
Dalil kewajiban zakat
dalam Sunnah :
Dari Ibnu Umar berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda :
“ Islam dibangun di atas lima
pilar : Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, melaksanakan solat, menunaikan
zakat, pergi haji serta berpuasa di bulan ramadhan”. HR. Muslim.
Walaupun mengeluarkn harga
untuk zakat itu hanya sedikit jika dibanding dengan harta yang dimiliki, tapi tak
sedikit orang yang pelit dan merasa sayang untuk mengeluarkannya. Allah mengancam
orang-orang yang menimbun harta namun tak mau menginfakkannya :
“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tak
menginfakkannya di jalan Allah, maka kabarkanlah pada mereka berupa siksa yang
pedih”.
Status orang yang tak mau mengeluarkan zakat.
Ada beberapa sebab orang tidak mengeluarkan zakat, karena bermacam sebab
berbeda pula akibat, berikut ini penjelasannya :
1.
Jika seseorang tidak mengeluarkan zakat karena memang ketidaktahuannya kalau dalam
islam ada kewajiban mengeluarkan zakat ditambah tak ada panitia yang
mengumpulkan zakat, maka ia tak mendapat status hukum karena ketidaktahuannya.
2.
Jika seseorang mengingkari kewajiban zakat padahal ia
tahu ada kesepakatan ulama Islam mengenai kewajiban zakat, maka hukumnya kafir
menurut ijma. Karena ia telah mendustakan apa yang telah Allah dan rasul
wajibkan.
3.
Jika seseorang enggan mengeluarkan zakat padahal meyakini
kewajiban zakat, maka petugas zakat boleh mengambil zakatnya dengan paksa, dan
orang tersebut diberi hukuman oleh hakim**.
Namun jika ia enggan mengeluarkan zakat karena
ketidaktahuan akan keharaman tak membayar zakat, maka panitia pengumpul zakat
tetap mengambil bagian zakat harta orang tersebut, namun ia tak mendapat
hukuman.
4.
Jika seseorang menyembunyikan hartanya, dan panitia
memiliki kemampuan untuk mengambil bagian zakatnya jika memungkinkan. jika
tidak, maka petugas berusaha untuk menyadarkannya, jika masih menolak maka
orang tersebut terhukum untuk diperangi*** hal ini berdasarkan kesepakatan
sahabat untuk memerangi orang yang tak mau mengeluarkan zakat.
Allahu A'lam, mohon dikoreksi jika ada yang keliru
Catatan :
*merdeka = budak : orang yang statusnya dimiliki oleh orang lain, zaman sekarang
perbudakan sudah dihapuskan. Namun praktiknya seringkali ditemukan dalam dunia
kerja, eksploitasi buruh dengan upah rendah.
**hakim = orang yang ditunjuk oleh negara untuk mengurusi dan memutuskan suatu
masalah dalam persidangan, dalam kaitannya dengan zakat, dalam Al-qur’an tidak
disebukan hukuman dan denda bagi orang yang tak mau membayar zakat padahal ia
meyakini kewajiban zakat. Maka Hakim lah yang memutuskan untuk memberi hukuman
(ta’zir) yang sesuai bagi orang tersebut.
***memerangi orang yang tak membayar zakat bukanlah wewenang perorangan,
tapi wewenang hakim.